Iklan RBTV Dalam Berita

Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat

Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat

Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat--

 

Ayat (3), kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui musyawarah desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

 

Musyawarah desa dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak Kepala Desa diberhentikan. Kepala desa yang dipilih melalui musyawarah kemudian melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan.

 

(Tim Liputan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: