Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat
Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat--
Karena jika tidak, jabatan kepala desa bisa saja dicopot. Berikut ini ulasan tentang apa saja yang membuat seorang kepala desa bisa dipecat dari jabatannya.
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades bisa hingga 18 Tahun Digugat ke MK, Ini Keputusan Gugatannya
Seorang Kepala Desa (Kades) bisa diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain karena meninggal dunia atau keinginan sendiri, pemberhentian kepala desa juga bisa dilakukan atas berbagai kemungkinan lainnya.
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat
Menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena;
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
3. Diberhentikan
Kemudian dalam ayat (2) Pasal 40 dijelaskan bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1), karena:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: