Iklan RBTV Dalam Berita

Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat

Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat

Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat--

Karena jika tidak, jabatan kepala desa bisa saja dicopot. Berikut ini ulasan tentang apa saja yang membuat seorang kepala desa bisa dipecat dari jabatannya.

 

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades bisa hingga 18 Tahun Digugat ke MK, Ini Keputusan Gugatannya

 

Seorang Kepala Desa (Kades) bisa diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain karena meninggal dunia atau keinginan sendiri, pemberhentian kepala desa juga bisa dilakukan atas berbagai kemungkinan lainnya.

 

BACA JUGA:Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat

 

Menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena;

 

1. Meninggal dunia

2. Permintaan sendiri

3. Diberhentikan

 

Kemudian dalam ayat (2) Pasal 40 dijelaskan bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1), karena:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: