Iklan dempo dalam berita

Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat

Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat

Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Kepala desa (kades) masih menjadi bahasan. Setelah ada usulan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, kemudian terbaru usulan menaikkan dana desa menjadi Rp 300 triliun.

BACA JUGA:Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas

Lantas berapa sih gaji dan tunjangan kades? Berikut kami sampaikan. Untuk diketahui gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

BACA JUGA:Heboh Lagi, Setelah Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Minta Anggaran Rp 300 Triliun

Besaran itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP.

Menurut Pasal 81A PP ini, gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah tersebut berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: