Cari Tahu Berapa Biaya Pasang Listrik Baru, Ikuti juga Tips Ampuh Pangkas Biaya Listrik
Rincian biaya pasang listrik baru prabayar--
- Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
- Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.
BACA JUGA:Terganggu dengan Suara Token Listrik? Gunakan Alat Penghemat Listrik Ini agar Lebih Hemat dan Aman
Cara Pasang Listrik Baru
Salah satu hal yang perlu dicatat adalah pemasangan listrik baru biasanya dikenai tambahan biaya, seperti biaya pemasangan instalasi bangunan dan biaya penyambungan.
Berikut adalah cara pasang listrik baru yang perlu diperhatikan:
Langsung Mendatangi Kantor PLN
1. Mendatangi kantor PLN terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan pasang listrik baru.
3. Melengkapi dokumen identitas diri sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Alamat kediaman atau bangunan usaha.
- Denah lokasi kediaman atau bangunan usaha.
4. Membayar biaya pasang listrik baru yang telah ditentukan secara tunai atau nontunai.
5. Mengisi surat perjanjian antara PLN dan pemohon.
6. Memberikan tiga materai kepada petugas untuk ditempelkan di surat perjanjian.
Setelah permohonan pasang listrik baru disetujui, petugas PLN akan datang ke kediaman pemohon untuk melakukan pemasangan listrik baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: