Anti Ribet, Ini Syarat dan Cara Gadai Jam Tangan serta Tas Mewah di Pegadaian, Bisa Cair hingga Rp 150 Juta
Cara Gadai Jam Tangan serta Tas Mewah di Pegadaian--
Berdasarkan aturan tersebut, benda yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai jual beli.
Umumnya, barang yang dapat digadaikan adalah semua barang yang bergerak seperti perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dan lain-lain.
Adapun barang yang tidak dapat digadaikan diantaranya adalah barang milik pemerintah, hewan, serta barang-barang lain yang tidak tetap harganya.
Demikianlah ulasan mengenai, tanpa ribet, ini syarat dan cara gadai jam tangan serta tas mewah di Pegadaian, bisa cair hingga Rp 150 juta.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: