Anti Ribet, Ini Syarat dan Cara Gadai Jam Tangan serta Tas Mewah di Pegadaian, Bisa Cair hingga Rp 150 Juta
Cara Gadai Jam Tangan serta Tas Mewah di Pegadaian--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Anti ribet, ini syarat dan cara gadai jam tangan serta tas mewah di Pegadaian, bisa cair hingga Rp 150 juta.
Dalam keadaan mendesak dimana kita membutuhkan dana dalam waktu cepat, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menggadaikan barang.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian Ketika Butuh Dana Darurat
Gadai merupakan alternatif untuk mendapatkan sejumlah dana yang diajukan kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan agar pinjaman dana yang diminta dapat dicairkan.
Saat ini, Pegadaian menerima gadai barang - barang mewah seperti jam tangan hingga tas yang memiliki nilai harga tinggi.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Gadai Laptop di Pegadaian, Lengkap dengan Cara Lihat Taksiran Harga Gadai
Tidak tanggung-tanggung nilai gadai yang diberikan sangat tinggi, Pegadaian bisa menetapkan dengan harga mencapai Rp 150 juta.
Saat ini cukup banyak barang mewah yang di gadaikan ke kantor Pegadaian, bahkan pegadaian mencatatkan sebagai penerima gadai barang mewah terbanyak di Indonesia.
Kepala PT Pegadaian Dinoyo Surabaya, Imam Syafi'i mengatakan Produk gadai ini bernama Luxury.
Saat ini peminatnya juga sangat banyak di Surabaya. Dan pada tahun lalu Suarabaya dapat nomor satu di Indonesia.
BACA JUGA:Catat, Ini Daftar Barang Berharga yang Bisa Digadaikan dan Hasilkan Uang di Pegadaian
Imam juga mengatakan, proses gadai luxury ini tidak sulit, syaratnya bagi masyarakat yang mau menggadaikan barang mewah tersebut tercatat milik sendiri, KTP dan surat barangnya.
Untuk lebih lengkapnya, ini syarat gadai barang di Pegadaian adalah sebagai berikut:
- Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan non emas disertai kelengkapan (nota, dus, charger dan lain-lain)
- Mengisi form pengajuan Gadai
BACA JUGA:Cara Mudah Menghitung Bunga Gadai Emas di Pegadaian, Penting Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: