Iklan dempo dalam berita

KUR BRI 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp 50 Juta-Rp 75 Juta dan 5 Alasan Mengapa Harus Pinjam KUR BRI

KUR BRI 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp 50 Juta-Rp 75 Juta dan 5 Alasan Mengapa Harus Pinjam KUR BRI

Tabel Angsuran Pinjaman Rp 50 Juta-Rp 75 Juta--

Adapun berikut ini syarat untuk KUR Mikro: 

1. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

  • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga
  • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

2. Sudah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

4. Persyaratan administrasi yang dibutuhkan, berupa:

  • KTP
  • KK
  • Surat izin usaha

BACA JUGA:Berapa Maksimal Pinjaman KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan untuk Pelaku UMKM minim Modal

Cara Mengajukan KUR BRI 2024

Simak Cara ajukan pinjaman ke kantor cabang:

  1. Siapkan segala bentuk syarat dokumen untuk pengajuan KUR BRI 2024, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta nikah, NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan, RT, dan RW, serta NPWP. 
  2. Kunjungi kantor cabang BRI terdekat
  3. Silakan ambil nomor antrian dan tunggu sampai dipanggil
  4. Kemudian, ketika giliranmu tiba, maka silakan sampaikan pada customer service BRI bahwa kamu ingin mengajukan KUR BRI 2024
  5. Setelah itu, ikuti prosedur pengajuan KUR BRI 2024 seperti yang dijelaskan petugas.

BACA JUGA:Simak 3 Jenis KUR BRI 2024, Suku Bunga Rendah, Limit Pinjaman Capai Rp 500 Juta

Mengapa harus KUR BRI? Dilansir dari laman resminya, ini alasan kenapa nasabah harus memilih program KUR di BRI.

1. Proses Cepat dan Mudah

Cukup ajukan secara online sesuai kebutuhan usaha Anda.

2. Suku Bunga Rendah

Membantu UMKM dalam menjalankan bisnis tanpa perlu membayar bunga yang tinggi.

3. Limit Plafond yang Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: