Iklan RBTV Dalam Berita

Banding Pemkab Seluma di PT-TUN Palembang Kandas, Mantan Kades dan Perangkat Desa Padang Kelapo Kembali Menang

Banding Pemkab Seluma di PT-TUN Palembang Kandas, Mantan Kades dan Perangkat Desa Padang Kelapo Kembali Menang

Mantan Kades Padang Kelapo dan perangkatnya di Seluma menang gugatan PTUN --

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Upaya banding yang dilakukan Pemkab Seluma ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) di Palembang pupus, setelah dinyatakan inkrah, pada sidang putusan banding Jumat (7/4) lalu.

 

Dalam putusan PT-TUN Palembang tersebut, mantan Kades Padang Kelapo On Zaidi, bersama perangkat desa non-aktif, Desa Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma menang.

 

BACA JUGA:Lebaran Semakin Dekat, Kapan BPNT Cair? Pastikan Nama Anda Tercatat untuk Pencairan Tahap Kedua

Hal ini diungkapkan Hartanto, selaku kuasa hukum On Zaidi bersama perangkat desanya yang telah dinonaktifkan Pemkab Seluma, sejak masa Pemerintahan Bupati Seluma Bundra Jaya lalu.

 

Keputusan PT-TUN Palembang tersebut sama halnya dengan keputusan PTUN Bengkulu, yang menolak eksepsi tergugat dalam hal ini Pemkab Seluma, untuk seluruhnya dan dalam pokok perkaranya mengabulkan gugatan Penggugat mantan Kades On Zaidi, beserta perangkat desa untuk seluruhnya.

 

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 18

“Pasca keputusan PT-TUN Palembang, ini mewajibkan tergugat yakni Pemkab Seluma, untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai Kepala Desa Padang Kelapo dan perangkat desa yang terpilih melalui seleksi,” jelas Hartanto.

 

Lanjutnya, dengan keputusan ini pihak tergugat yakni pihak Pemkab Seluma harus mengindahkan dan melantik Kades Padang Kelapo beserta perangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: