Iklan dempo dalam berita

Ternyata Sudah 686 Kepala Desa Dipenjara, Penyebabnya Ini yang Bikin Kita Ngelus Dada

Ternyata Sudah 686 Kepala Desa Dipenjara, Penyebabnya Ini yang Bikin Kita Ngelus Dada

Ilustrasi. Sudah banyak Kades yang terseret hukum dan dipenjara--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (disway.id/listtag/1079/kpk">KPK) Firli Bahuri menyebut ada 686 desa tersangkut kasus hukum soal anggaran, berujung pada kepala desa (kades) di penjara. 

BACA JUGA:Kepala Desa Lebih Leluasa Tepati Janji Politik 2023, Ini Penyebabnya

Hal itu diungkapkan Firli saat memberikan sambutan di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu. Ia mengatakan dari data yang diperoleh sejak 2015 hingga 2022, anggaran dana desa di seluruh Indonesia mencapai Rp 468,9 triliun.

BACA JUGA:Kades dan Lurah Kerap Dianggap Sama, Ini Perbedaannya, Gajinya Lebih Besar Siapa?

“KPK mencatat begitu besar anggaran diluncurkan pemerintah ke desa. Setidaknya dari tahun 2015 sampai 2022 ada Rp 468,9 triliun ini sangat tinggi. Kedua adalah data penanganan perkara yang tersangkut dengan desa, saya mencatat tidak kurang dari 686 desa dan 651 kepala desa yang tersangkut perkara hukum,” kata Firli.

BACA JUGA:Jabatan Kades dan Perangkat Makin Bergengsi, Yuk Intip Fasilitas yang Diterima

Persoalan itu yang menyemangati KPK untuk membentuk desa anti korupsi. “KPK sayang dengan para kepala desa," tegasnya.

Ia menjelaskan berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak. Penindakan pun sudah tegas termasuk menjerat koruptor dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat

“Setiap orang yang melakukan korupsi tidak hanya penghukuman badan tapi juga tindak pidana pencucian uang sehingga seluruh harta kekayaan koruptor dirampas negara dan pelaku jadi miskin. Kalau hanya dipenjara nggak akan takut korupsi. Tapi kalau harta kekayaan dirampas, dimiskinkan, mereka takut. Mereka tidak takut dipenjara tapi takut miskin,” ujarnya.

BACA JUGA:Ini Ongkos Mobil Travel dari Bengkulu ke 9 Daerah, Tarif Lebaran 15-30 April 2023

Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, awalnya banyak yang meragukan apakah kepala desa bisa mengelola dana desa. Dengan bantuan KPK, menurut Halim, menjadi sebuah bantuan penting karena Kemendes PDTT tidak mungkin menangani dan mengawasi sendiri.

BACA JUGA:Lebaran Semakin Dekat, Kapan BPNT Cair? Pastikan Nama Anda Tercatat untuk Pencairan Tahap Kedua

“Karena tidak mungkin tangani sendiri 74.961 desa seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan variasi budaya yang dimiliki,” ujar Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: