Kepala Desa Lebih Leluasa Tepati Janji Politik 2023, Ini Penyebabnya
Kepala Desa Lebih Leluasa Tepati Janji Politik 2023, Ini Penyebabnya--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2018, dana desa (DD) adalah dana yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Kades dan Lurah Kerap Dianggap Sama, Ini Perbedaannya, Gajinya Lebih Besar Siapa?
Dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Jabatan Kades dan Perangkat Makin Bergengsi, Yuk Intip Fasilitas yang Diterima
Tahun 2023 ini, ada beberapa perubahan prioritas pada Dana Desa (DD) yang digelontorkan dari APBN tersebut. Salah satunya yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
BACA JUGA:Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat
Tahun 2023, BLT DD tidak lagi dialokasikan 40 persen seperti tahun sebelumnya saat pandemi covid-19, melainkan turun menjadi 25 persen dari total alokasi DD di setiap desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: