Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam, Jangan Sampai Salah

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam, Jangan Sampai Salah

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam--

Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.

b. Pembunuhan

Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya: seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."

BACA JUGA:Rekening BRI Dianggap Tidak Aktif jika Tidak Ada Transaksi Dalam Tempo Waktu Berikut

c. Perbedaan Agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang nonmuslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:

"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Itulah penjelasan mengenai hukum dan tata cara pembagian harta warisan menurut Islam ke ahli waris.

BACA JUGA:Biografi Ruth Handler, Pencipta Boneka Barbie yang Populer di Seluruh Dunia

Sebagai informasi, ada sejumlah prinsip dasar dan syarat dalam pembagian harta warisan menurut Islam yang penting diketahui.

Prinsip Dasar Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Pembagian harta warisan menurut Islam menekankan prinsip-prinsip syariah  untuk membentuk kerangka kerja yang jelas dalam penyaluran harta warisan agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.

1. Rukun Pembagian Harta Warisan

Rukun pembagian harta warisan merupakan tahapan awal  dan memiliki penting dalam proses pembagian harta warisan menurut Islam. Proses ini melibatkan tiga komponen utama, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: