Iklan dempo dalam berita

Aplikasi SIPADU Tipikor Kejati Bengkulu, Upaya Pidsus Matikan Langkah Koruptor

Aplikasi SIPADU Tipikor Kejati Bengkulu, Upaya Pidsus Matikan Langkah Koruptor

Aplikasi SIPADU Tipikor Kejati Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Aplikasi SIPADU Kejati Bengkulu, upaya pidsus matikan langkah koruptor.

Tidak hanya meluncurkan aplikasi SI-PRAKTIF yang dilakukan Bidang Intelijen Kejati Bengkulu.

Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu ikut meluncurkan aplikasi yang diberi nama SiPADU Tipikor.

BACA JUGA:Menilik Cagar Alam Tertua di Indonesia, Kelestariannya Masih Dijaga hingga Sekarang!

Khusus untuk aplikasi SIPADU Tipikor, Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Onneri Khairoza menjelaskan, aplikasi tersebut memudahkan pelayanan laporan masyarakat mengenai terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi didaerahnya.

"Aplikasi ini merupakan bentuk inovasi Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu memundahkan masyarakat yang ingin melapor adanya tindak pidana khusus," kata Onneri.

BACA JUGA:7 Cara Cek Sparepart Motor Honda Asli Secara Online, Ikuti Langkah-langkahnya di Sini

Onneri mengatakan dengan aplikasi SIPADU Tipikor, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kanto Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri untuk melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya.

Siapapun yang mengetahui, cukup membuka aplikasi SIPADU dan kemudian mengisi form pengaduan yang ada dalam aplikasi tersebut.

-

BACA JUGA:Fenomena Jutaan Ikan Menepi di Pesisir Pantai Seluma, Benarkah Pertanda Tsunami?

Setelah laporan tersebut dibuat atau dilaporkan di Aplikasi SIPADU Tipikor, nantinya Tim dari Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu atau Pidsus Kejaksaan Negeri jajaran akan menindaklanjuti laporan yang telah diadukan tersebut.

"Aplikasi ini memudahkan masyarakat, jadi siapapun yang melihat, mengetahui adanya indikasi terjadinya korupsi, bisa melapor via aplikasi tersebut, nanti kami akan tindaklanjuti," pungkas Onneri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: