Hukum Memasang Batu Nisan di Kuburan Menurut Syariat Islam, Bolekah?
Hukum Memasang Batu Nisan di Kuburan Menurut Syariat Islam--
Artinya: "Aku memberi tanda pada kuburan saudaraku dan aku akan menguburkan bersamanya orang yang meninggal dari keluargaku."
Pendapat yang memperbolehkan memberikan tanda pada kuburan ini juga bersandar pada riwayat Anas RA, bahwa Nabi SAW memberikan tanda pada kuburan Utsman bin Mazh'un dengan batu, yaitu diletakkan pada batunya agar dapat dikenali kuburannya. (HR Ibnu Majah).
BACA JUGA:Cara Aktifkan Paylater BCA Secara Online, Limit Kredit hingga Rp 20 Juta
Ulama Syafi'iyah Sayyid Sabiq mengatakan dalam Kitab Fikih Sunnah-nya bahwa benda yang dapat digunakan sebagai tanda adalah batu atau kayu.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, larangan untuk memasang nisan atau memberi tulisan pada kuburan lebih ditujukan bagi orang yang tidak berkepentingan dan menulis tanpa adanya alasan.
M. Syafi'i Hadzami dalam Kitab Taudhihul Adillah turut menyatakan bahwa membangun sesuatu di atas kuburan di tanah milik sendiri tanpa ada sesuatu kebutuhan hukumnya makruh. Dalil terkait hal ini, merujuk penjelasan dalam Kitab Fathu al-Mu'in pada Hamisi I'anatu at-Talibin, juz ke-II yang menyatakan,
وَكُرِهَ بِنَاءٌ لَهَا أَيْ لِلْقَبْرِ أَوْ عَلَيْهِ لِصِحَّةِ النَّهْيِ عَنْهُ بِلَاحَاجَةٍ كَخَوْفِ نَبْشِ أَوْ حَفْرِ سَبُعِ أَوْ هَدْمِ سَيْلٍ، وَمَحَلَّ كَرَاهَةِ الْبِنَاءُ إِذَا كَانَ بِمِلْكِهِ فَإِنْ كَانَ بِنَاءُ نَفْسِ الْقَبْرَ بِغَيْرِ حَاجَةٍ مِمَّا مَرَّ أَوْ نَحْوِ قُبَّةٍ عَلَيْهِ بِمُسَيَّلَةٍ وَهِيَ مَا اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فِيْهَا عُرِفَ أَصْلُهَا وَمُسَبِّلُهَا أَمْ لَا أَوْ مَوْقُوْفَةٌ حَرُمَ
Artinya: "Dan dimakruhkan membangun kuburan di atas kuburan, karena sah larangan darinya tanpa sesuatu kebutuhan, seperti takut digali binatang buas atau diruntuhkan air bah. Dan makruh tempat membangun itu, apabila itu miliknya. Maka jika membangun dari kubur tanpa sesuatu kebutuhan dari apa-apa yang tersebut atau membangun suatu kubah di atasnya pada tanah yang disabilkan, yaitu tanah yang telah terbiasa ahli negeri menguburkan padanya, sama saja diketahui asalnya dari orang yang menyabilkannya atau tidak, pada tanah wakaf hukumnya adalah haram."
BACA JUGA:Redmi 13 5G Beredar di Pasaran, Smartphone 5G dengan Harga Terjangkau
Adapun hikmah dari dimakruhkannya perkara ini menurut Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah 2, yaitu karena kuburan merupakan tempat bangkai, bukan tempat makhluk hidup.
Mengecat atau membangun sesuatu di atas kuburan dikatakan sebagai perhiasan dunia sehingga hal tersebut tidak dibutuhkan oleh mayat.
Sebagai informasi tambahan berikut inin Ukuran Kuburan dalam Islam. Menurut buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu oleh Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al Aly UIN Malang, ukuran kedalaman galian lubang kubur disunnahkan mencapai tinggi orang dewasa yang melambaikan tangan atau sekitar 3,5-4,5 dzira' (1 dzira' sekitar 46,2 cm).
BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Syarat-syarat Pemasangan Kijing Makam Menurut Islam!
Hal ini didasarkan pada salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW
Dinarasikan dari Hisyam bin Amr RA, dia bercerita bahwa Rasulullah SAW pernah menganjurkan umat muslim untuk memperdalam lubang kuburan bagi pasukan perang yang gugur dalam Perang Uhud.
"Kami mengadukan kepada Rasulullah SAW pada saat Perang Uhud, kami berkata, 'Wahai Rasulullah, lubang yang kami buat tidak cukup untuk setiap orang,' maka Rasulullah bersabda, 'Galilah, perdalamlah galiannya, perbaguslah, dan kuburkanlah dua atau tiga jenazah dalam satu lubang kubur,'" (HR An Nasa'i dan At Tirmdizi).
Bentuk lubang kubur juga disunnahkan memakai lubang lahat atau lubang yang digali di bawah kubur sebelah kiblat dan diperkirakan cukup untuk memuat tubuh jenazah. Kemudian ditutup dengan papan atau bambu.
Demikianlah informasi tentang hukum memasang batu nisan di kuburan menurut syariat Islam. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: