Iklan dempo dalam berita

Pengendara Wajib Tahu, Segini Biaya Denda Tilang 2024, Simak Cara Bayarnya

Pengendara Wajib Tahu, Segini Biaya Denda Tilang 2024, Simak Cara Bayarnya

Biaya Denda Tilang 2024--

1. Buka aplikasi E-TILANG dengan mengunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id melalui browser.

2. Masukan nomor register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan yang ditampilkan pada layar. Pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.

3. Pilih cara pengambilan barang bukti. Bisa datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia.

4. Klik Bayar. Anda akan mendapatkan Kode Pembayaran seperti berikut: 82024-xxxxx-xxxxx.

5. Lakukan pembayaran melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia.

BACA JUGA:Operasi Patuh 2024 Resmi Digelar Selama 14 Hari, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target dan Sanksinya

6. Jika pembayaran dinyatakan berhasil, simpan bukti pembayaran untuk mengambil barang bukti. Barang bukti tersebut berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang.

7. Pengambilan barang bukti dapat dilakukan dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.

Demikianlah ulasan mengenai besaran biaya denda tilang 2024 yang penting diketahui setiap pengendara. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: