Iklan RBTV Dalam Berita

Polda Jawa Tengah Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Selama Dua Pekan, Cek Titik Lokasinya

Polda Jawa Tengah Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Selama Dua Pekan, Cek Titik Lokasinya

Operasi Patuh Candi 2024 --

Pasal 285 Ayat (1): Pengendara motor yang tidak mematuhi standar keselamatan, seperti tidak dilengkapi dengan spion, lampu utama, lampu rem, klakson, speedometer, atau knalpot yang sesuai, dapat dikenakan sanksi hingga 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000.

Pasal 285 Ayat (2): Pengemudi mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama dan belakang, lampu rem, kaca depan, bumper, atau wiper, mereka bisa dikenakan hukuman hingga 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.

Pasal 287 Ayat (1) dan Ayat (5): Jika melanggar rambu lalu lintas atau aturan kecepatan maksimal, pengemudi akan menerima sanksi penjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

BACA JUGA:Rincian Suku Bunga Deposito Bank 2024, Ada yang 6 Persen

Pasal 288 Ayat (1) dan Ayat (2): Jika tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau SIM saat dihentikan dalam razia, pengemudi dapat terkena hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp500.000. Jika SIM dimiliki tapi tidak ditunjukkan saat razia, hukumannya bisa sampai 1 bulan penjara atau denda Rp250.000.

Pasal 289: Pengemudi atau penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dapat terkena sanksi penjara hingga 1 bulan atau didenda hingga Rp250.000. 

Pasal 291 Ayat (1): Pengendara atau penumpang motor yang tidak menggunakan helm standar nasional bisa dipenjara hingga 1 bulan atau didenda hingga Rp250.000.

BACA JUGA:5 Ciri-ciri Istri yang Tidak Pantas Dipertahankan Menurut Islam, Jangan Sampai Ada Padamu

Pasal 293 Ayat (1) dan Ayat (2): Mengemudikan kendaraan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau siang hari bisa berakibat hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda hingga Rp250.000. Teruntuk sepeda motor pada siang hari, hukuman maksimal adalah 15 hari penjara atau denda Rp100.000.

Pasal 294: Pengendara motor yang tidak memberikan isyarat lampu saat akan berbelok atau balik arah bisa dipenjara hingga 1 bulan atau didenda hingga Rp250.000.

Demikianlah informasi tentang Polda Jawa Tengah gelar operasi patuh candi 2024! cek dimana titik lokasinya. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: