Polda Jawa Tengah Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Selama Dua Pekan, Cek Titik Lokasinya
Operasi Patuh Candi 2024 --
Polda Jawa Tengah mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib saat berkendara demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas.
Memahami dan mematuhi hukum lalu lintas tidak hanya sekadar untuk menghindari sanksi, tetapi yang lebih penting adalah untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Hukum lalu lintas dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran di jalan, serta mengurangi risiko kecelakaan.
BACA JUGA:Di Seluma ada Tradisi Larungan dan Kenduren, Sedekah Laut dan Bumi Sebagai Bentuk Rasa Syukur
Oleh karena itu, setiap individu perlu terus mengikuti perkembangan pengetahuan tentang hukum lalu lintas dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah referensi hukum lalu lintas di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 mengatur tentang jalan yang meliputi semua aspek terkait infrastruktur lalu lintas. UU ini membahas mengenai pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan jalan.
Tidak hanya itu, UU ini juga menekankan pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas. Salah satu poin kunci dari UU ini adalah regulasi mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan, serta sanksi untuk pelanggaran tertentu.
BACA JUGA:Data Pelanggaran Lalu Lintas 2024, Tercatat Ada 30.468 Pelanggaran, Ini Pelanggar yang Mendominasi
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah peraturan yang lebih spesifik yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini mencakup berbagai aspek, dari pengendalian dan pengawasan lalu lintas hingga ketentuan mengenai kendaraan dan pengaturan tentang pengemudi. Berikut ini adalah ringkasan dari beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut:
Pasal 278: Jika pengemudi mobil tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, alat pembuka roda, atau kit pertolongan pertama dalam keadaan darurat, mereka dapat dikenai sanksi hingga 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000.
Pasal 280: Pengendara yang mobil atau motornya tidak dilengkapi dengan plat nomor resmi bisa dikenakan hukuman hingga 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Super Air Jet Kembali Buka Rute Penerbangan Bengkulu-Batam
Pasal 281: Jika seseorang mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), maka sanksinya bisa berupa penjara hingga 4 bulan atau denda hingga Rp1.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: