Apa Boleh Wanita Mempunyai 2 Suami Menurut Islam dan Negara? Berikut ini Hukumnya
Apa Boleh Wanita Mempunyai 2 Suami Menurut Islam dan Negara--
Syarat Pernikahan dalam Islam
Selain harus memenuhi rukun nikah yang sudah dijelaskan di atas, ada syarat pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.
Berikut ini syarat pernikahan dalam Islam:
1. Beragama Islam
Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam pernikahan menurut Islam adalah calon suami maupun calon istri adalah beragama Islam disertai dengan nama dan orangnya. Tidaklah sah jika seorang muslim menikahi seorang non-muslim dengan tata cara Islam (ijab kabul).
BACA JUGA:Berapa Biaya Pernikahan di Jakarta 2024, Mulai Sewa Gedung hingga Kisaran Harga Catering
2. Bukan mahram
Syarat kedua yang harus dipenuhi dalam pernikahan Islam adalah kedua mempelai bukanlah mahram. Hal ini menandakan tidak terdapat unsur penghalang perkawinan. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri nasab pasangan yang akan dinikahi.
Misalnya, jika di masa kecil keduanya dibesarkan dan disusui oleh satu orang yang sama, maka keduanya dilarang untuk menikah. Karena keduanya terikat secara mahram yakni satu sepersusuan. Saudara satu persusuan haram untuk dinikahi.
BACA JUGA:Ternyata Sebelum Thailand, Sudah Ada 35 Negara yang Telah Legalkan Pernikahan Sejenis
3. Adanya wali bagi calon pengantin perempuan
Sebuah pernikahan secara Islam dikatakan sah apabila terdapat atau dihadiri oleh wali nikah bagi calon pengantin perempuan.
Syarat ini seperti yang dikatakan Nabi ﷺ dalam hadisnya sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah ﷺ: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
BACA JUGA:Dampak Pernikahan Sesama Jenis, Benarkah Pengaruhi Kesehatan Mental?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: