Apa Boleh Wanita Mempunyai 2 Suami Menurut Islam dan Negara? Berikut ini Hukumnya
Apa Boleh Wanita Mempunyai 2 Suami Menurut Islam dan Negara--
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.”
(HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam dan Negara? Begini Penjelasannya
Demikianlah informasi tentang Bolehkah istri mempunyai 2 suami menurut islam dan negara? berikut ini hukumnya. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: