Iklan RBTV Dalam Berita

Jika Bank Bangkrut Apakah Uang Nasabah Kembali? Begini Prosedur LPS

Jika Bank Bangkrut Apakah Uang Nasabah Kembali? Begini Prosedur LPS

Jika Bank Bangkrut Apakah Uang Nasabah Kembali--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jika bank bangkrut apakah uang nasabah kembali? Begini prosedur LPS

Bank adalah badan usaha yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat berdasarkan kepercayaan. 

BACA JUGA:Brosur KUR BRI 2024 Pinjaman Rp50 Juta, Syarat dan Cara Pengajuan, Calon Nasabah Wajib Siapkan KTP dan KK

Untuk itu, pihak bank harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyimpan dananya pada bank dan menjamin bahwa dana yang mereka simpan pada bank tersebut aman.

Artinya, kapanpun mereka membutuhkan dan ingin mengambil kembali dananya, pihak bank menjamin dana tersebut ada sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman untuk selalu menyimpan kembali dananya pada bank tersebut. 

BACA JUGA:Brosur KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 60 Juta, Angsuran Mulai Rp 1 Jutaan Per Bulan

Sehubungan dengan keberadaan dan kegiatan bank sebagai tempat penyimpanan dana senantiasa menghadapi risiko, baik risiko akibat bank mengalami pailit atau dilikuidasi. 

Jika kerugian terjadi akibat bank dilikuidasi maka dana nasabah yang tersimpan akan dikembalikan dan dibayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena kewajiban setiap bank menjadi peserta LPS.

BACA JUGA:Brosur KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 30 Juta untuk Pelaku UMKM, Syarat Minimal Usia 21 Tahun

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. 

Penjaminan simpanan nasabah bank oleh LPS bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah.

BACA JUGA:Bagaimana LPS Mendapatkan Dana untuk Memberikan Talangan Kepada Bank?

Dilansir dari situs LPS, apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya, maka nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan.

Berikut langkah-langkahnya: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: