Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Pembagian Warisan yang Benar Menurut Islam dan Negara

Begini Cara Pembagian Warisan yang Benar Menurut Islam dan Negara

Tata cara pembagian harta warisan menurut Islam--

BACA JUGA:Jangan Menyimpan Benda Berikut di Dalam Kamar Mandi, Demi Kesehatan dan Kenyamanan Keluarga

3. Seperdelapan Bagian

Istri akan mendapatkan seperdelapan warisan jika suami meninggal dan memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya sendiri atau dari rahim istri yang lainnya.

4. Dua Pertiga Bagian

Ahli waris yang berhak mendapat dua pertiga bagian dari harta peninggalan pewaris perempuan adalah dua orang anak perempuan (kandung) atau lebih dan tidak mempunyai saudara laki-laki.

Dua saudara kandung perempuan atau lebih juga berhak mendapatkan dua pertiga jika mereka tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara kandung perempuan yang juga tidak memiliki saudara laki-laki atau anak perempuan dari keturunan anak laki-laki.

BACA JUGA:Kisah Upaya Donald Trump Berhasil Mendapatkan JD Vance Sebagai Cawapres Pemilu AS 2024

5. Sepertiga Bagian

Sebagai ahli waris, seorang Ibu berhak untuk mendapatkan sepertiga warisan apabila tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki dan pewaris tidak memiliki dua orang saudara atau lebih.

Dua saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu juga berhak mendapatkan sepertiga, dengan syarat pewaris tidak memiliki anak (baik laki-laki ataupun perempuan), tidak memiliki ayah, dan jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih.

BACA JUGA:Rekam Jejak JD Vance Cawapres Donald Trump Pemilu AS 2024, Pernah Sebut Donald Trump Idiot

6. Seperenam Bagian

Penerima waris yang berhak memperoleh seperenam warisan adalah dalam situasi-situasi tertentu, seperti jika ibu meninggal, ayah menjadi penerima warisan dari ibu. Ahli waris kakek juga berhak mendapat seperenam jika pewaris meninggalkan anak, cucu, dan tidak meninggalkan bapak.

Itulah hukum pembagian warisan menurut Islam. Jika dilihat dari pembagian warisan menurut Negara, Pembagian harta waris menurut merupakan cara pembagian waris tertua yang ada di Indonesia. 

Diterangkan Indah Sari dalam Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, hukum waris perdata merupakan hukum yang tertua di Indonesia karena didasarkan kepada BW atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie yang diberlakukan sejak 1848 dengan asas konkordansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: