Iklan RBTV

Jika Islam Mengajarkan Keadilan, Kenapa Warisan Laki-laki Lebih Besar Dibanding Perempuan?

Jika Islam Mengajarkan Keadilan, Kenapa Warisan Laki-laki Lebih Besar Dibanding Perempuan?

Ustad Felix Siauw jelaskan alasan pembagian warisan laki-laki lebih besar dibanding perempuan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ada banyak persoalan kehidupan yang bisa menjadi masalah jika tidak ada ketentuan yang jelas. Sementara Islam hadir dengan semua petunjuk dan jawaban dari persoalan kehidupan dengan berdasarkan al quran serta hadist.

Misalkan saja persoalan warisan. Sering terjadi keributan antar saudara karena memperebutkan harta warisan orangtua. Padahal Islam sendiri telah mengajarkan urusan pembagian harta warisan orangtua.

Namun terkait pembagian warisan, ada satu pertanyaan yang sering disampaikan. 

Pertanyaannya, “Jika Islam mengajarkan keadilan, mengapa dalam hukum waris bagian laki-laki itu lebih besar dibanding perempuan. Jika alasannya karena laki-laki menafkahi, bagaimana dengan perempuan yang juga bekerja dan mandiri?” demikian pertanyaan yang sering disampaikan.

BACA JUGA:Orang Islam Jual Baju Tank Top, Apakah Haram? Begini Jawaban Ustad Felix Siauw

Di dalam podcast Raymond Chin, pertanyaan ini juga disampaikan kepada Ustad Felix Siauw. Bagaimana jawaban Ustad Felix Siauw?

“Di dalam Islam, laki-laki itu adalah penanggung. Jadi dia menanggung semua perempuan di sekelilingnya. Khususnya yang dekat, ibunya, saudara perempuannya, anak perempuannya dan seterusnya. Itu semua laki-laki tu (yang menanggung),” ujar Ustad Felix Siauw.

Kemudian Ustad Felix Siauw melanjutkan, “Artinya jika seorang laki-laki dapat duit, itu sebenarnya bukan duit dia. Tapi duit orang-orang yang dia tanggung,” lanjut Ustad Felix Saiuw.

BACA JUGA:Ust. Felix Siauw Menjawab: Dalam Islam Tidak Ada Paksaan Beragama, Kenapa Murtad Berdosa?

Aturan Pembagian Warisan Dalam Islam

Hukum waris dalam Islam adalah aturan mengenai perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris. 

Ahli waris atau ashabul furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.

Harta warisan bisa berupa benda maupun bukan wujud benda, misalnya gelar kebangsawanan. 

Cara pembagian harta warisan telah diatur hukumnya dalam Al-Quran, dengan prinsip yang paling adil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: