Jika Islam Mengajarkan Keadilan, Kenapa Warisan Laki-laki Lebih Besar Dibanding Perempuan?
Ustad Felix Siauw jelaskan alasan pembagian warisan laki-laki lebih besar dibanding perempuan--
5. Sepertiga (1/3)
Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.
6. Seperenam (1/6)
Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan ada 7 orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.
Dalam hukum Islam, ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur. Di antaranya:
- Budak
Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.
- Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya: seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."
BACA JUGA:Gratis BBNKB, Berikut Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK dan BPKB
- Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang nonmuslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian penjelasan mengenai hukum dan tata cara pembagian harta warisan menurut Islam ke ahli waris. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


