Iklan dempo dalam berita

Jika Bank Bangkrut, Apakah Tabungan Nasabah Akan Kembali?

Jika Bank Bangkrut, Apakah Tabungan Nasabah Akan Kembali?

Cara Klaim Tabungan Nasabah Jika Bank Mengalami Kebangkrutan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jika bank bangkrut, apakah tabungan nasabah akan kembali?

Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada Masyarakat.

BACA JUGA:Gadai Mobil Toyota Avanza Dapat Uang Berapa? Begini Cara Menghitungnya

Biasanya kegiatan ini dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Diketahui, kegiatan bank sebagai tempat penyimpanan dana senantiasa menghadapi risiko, baik risiko akibat bank mengalami pailit atau dilikuidasi.

Jika kerugian terjadi akibat bank dilikuidasi maka dana nasabah yang tersimpan akan dikembalikan dan dibayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena kewajiban setiap bank menjadi peserta LPS.

BACA JUGA:Penerimaan Pajak 2024 Capai Rp149 Triliun, Inilah Penyumbang Terbesar di Indonesia

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Penjaminan simpanan nasabah bank oleh LPS bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah.

Dilansir dari situs LPS, apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya, maka nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id

2. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:
- Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
- Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan

BACA JUGA:Foto yang Lama Jelek? Begini Cara Merubah Foto KTP, Lengkapi Persyaratannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: