Iklan dempo dalam berita

Ada 12 Bank Bangkrut, Ini Tips Aman Punya Simpanan di Bank agar Terhindar dari Risiko Bangkrut

Ada 12 Bank Bangkrut, Ini Tips Aman Punya Simpanan di Bank agar Terhindar dari Risiko Bangkrut

Tips aman menyimpan uang di bank agar terhindar dari risiko bank bangkrut--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ada 12 bank bangkrut, ini tips aman punya simpanan di bank agar terhindar dari risiko bangkrut.

Dalam tahun ini tercatat ada 12 bank yang dinyatakan bangkrut. Kondisi ini memang tidak diinginkan. Termasuk oleh nasabah pada bank tersebut.

Agar terhindar atau mengurangi risiko bank bangkrut, berikut ini ada tips menyimpan uang di bank. 

BACA JUGA:Tarif Cukai Rokok 2024, Begini Cara Perhitungan Pajaknya

Tips ini disampaikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang meminta nasabah untuk mengetahui strategi aman menyimpan uang di bank bagi nasabah yang memiliki rekening gemuk dengan saldo lebih dari Rp1 miliar. 

Alasannya, sewaktu-waktu izin suatu bank bisa saja dicabut oleh otoritas berwenang dan dilikuidasi, sehingga simpanan nasabah terancam tak dapat dicairkan. 

BACA JUGA:Kapan Pembatasan Pembelian Pertalite 2024 Mulai Dibatasi? Ini Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU

"Kalau punya uang banyak, jangan disimpan di satu bank, harus dibagi-bagi biar lebih aman kalau terjadi apa-apa (dengan banknya)," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan Muhamad Yusron beberapa waktu lalu. 

Dikutip dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 1 tahun 2010, likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM Pertalite Masih Tarik Ulur, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite 2024

Suatu bank dapat dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika dinilai tak mampu lagi menjaga stabilitas permodalan mereka sehingga keberlangsungan bank tersebut tak dapat dipertahankan (bankrupt). 

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi yang paling banyak mengalami pencabutan izin usaha OJK dan dilikuidasi.

Dalam kurun waktu dua dekade telah ada 131 BPR/BPRS serta 1 Bank Umum yang dilikuidasi di Indonesia dengan total 342.318 rekening nasabah.  

BACA JUGA:4 Menteri Bahas BBM Subsidi, Ini Skenario Pembatasan Pertalite hingga Solar per 1 September 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: