Iklan dempo dalam berita

Mantan Kades Padang Kelapo dan Perangkat Desanya Berpeluang Dilantik Kembali

Mantan Kades Padang Kelapo dan Perangkat Desanya Berpeluang Dilantik Kembali

Mantan Kades Padang Kelapo dan Perangkat Desanya Berpeluang Dilantik Kembali--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca upaya banding (kasasi) Pemkab Seluma ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang kandas, mantan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras yang sudah diberhentikan, yakni On Zaidi bersama perangkat desanya, berpeluang untuk diangkat dan dilantik kembali menjadi Kades.

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 24

Sebelumnya mereka resmi diberhentikan Bupati Seluma Erwin Octavian pada 14 Juni 2022 lalu.

Peluang ini setelah Hartanto selaku kuasa hukumnya, bersama On Zaidi dan perangkat desa Senin siang (10/4) sekitar pukul 14.30 WIB menemui Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto. Ikut juga dalam pertemuan ini Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Seluma Nurpadliyah.

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 23

Hartanto menjelaskan tidak ada lagi upaya banding yang lebih tinggi setelah PT-TUN Palembang, sehingga Pemkab Seluma berkewajiban mengembalikan harkat dan martabat On Zaidi bersama perangkat desanya.

“Ini sudah inkrah karena putusan di PT-TUN Palembang kembali menguatkan putusan PTUN Bengkulu tertanggal 17 Oktober 2022. Ini artinya tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi lagi yang dilakukan Pemkab Seluma, dan konsekuensinya Pemkab Seluma harus tunduk atas putusan PT-TUN Palembang,” tegas Hartanto.

BACA JUGA:Cara Biar Gas Elpiji Tidak Habis-habis Sampai Satu Bulan padahal Masak Tiap Hari, Ini 5 Triknya

Hartanto juga mengatakan pihaknya memberi somasi selama 7 hari ke depan agar Pemkab Seluma segera mengindahkan putusan PT-TUN Palembang yang sudah inkrah.

“Dalam amar putusan PT-TUN Palembang tersebut sudah jelas, ada konsekuensi hukum pidana dan hukum perdata bila melawan hukum, jadi kami ingatkan selama 7 hari ke depan agar Pemkab mengindahkan putusan tersebut,” tutur Hartanto.

BACA JUGA:Penting, Ini Alur Ujian dan Syarat Penerimaan Bintara Polri 2023

Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto didampingi Kabag Hukum Nurpadliyah, usai bertatap muka dengan Hartanto selaku kuasa hukum On Zaidi bersama perwakilan perangkat desa Padang Kelapo mengatakan Pemkab Selulma akan menggelar rapat untuk memutuskan dilantik atau tidaknya On Zaidi sebagai Kades Padang Kelapo berikut perangkat desanya.

“Makanya besok (Selasa) mau diadakan pertemuan lagi, kalau itu memang putusan inkrah dan tidak menyalahi aturan dan tidak ada upaya hukum lagi, kenapa tidak kita lantik kembali, ya itu konsekuensi hukum kan, yang harus kita taati,” ucap Gustianto.

BACA JUGA:Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Kades Pematang Tiga Ditahan Jaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: