Iklan dempo dalam berita

12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya

12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya

12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya--foto: rbtv.disway.id

4. Dan Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi/Dewan Komisaris tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian atau permasalahan yang membahayakan kelangsungan usaha BPR dan BPRS.

Kemudian, terdapat pengaturan mengenai kebijakan tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen, serta kebijakan remunerasi dan nominasi. Ada pula penyesuaian threshold pemenuhan stuktur tata kelola, pengaturan koordinasi fungsi audit intern dengan OJK, dan pengaturan rencana bisnis.

BACA JUGA:Khawatir Bank Bangkrut? Ini yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut!

Lalu, pembentukan komite audit intern, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi, serta pemenuhan komisaris independen 50% dari jumlah anggota Dewan Komisaris diberikan waktu dari sejak POJK ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. 

Adapun, terdapat ketentuan pemenuhan laporan pelaksanaan tata kelola yang disampaikan semesteran oleh BPR. Laporan disampaikan pertama kali untuk laporan posisi akhir bulan Desember 2014 yang disampaikan paling lambat akhir bulan Januari 2025. 

Sementara laporan pelaksanaan tata kelola yang disampaikan setiap tahun pertama kali disampaikan untuk laporan posisi akhir bulan Desember 2014 paling lambat akhir bulan April 2025.

Selain itu, terdapat ketentuan bahwa BPR dan BPRS mesti menerapkan strategi anti fraud secara efektif yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dengan berpedoman pada POJK mengenai penerapan strategi anti fraud yang berlaku bagi BPR dan BPRS.

Demikianlah informasi mengenai biang kerok BPR bangkrut dan aturan terbaru dari OJK. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: