Iklan dempo dalam berita

Komisi E DPRD DKI Penerima APBD 2024 Terbesar, Segini Nominal Anggarannya

Komisi E DPRD DKI Penerima APBD 2024 Terbesar, Segini Nominal Anggarannya

Penyumbang APBD terbesar di Indonesia--ist

2. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

3. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD. 

4. Partisipasi dengan melibatkan masyarakat. 

5. Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, dan Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Masuk Nominasi “5 Besar” Terbaik Tingkat Polres dan Polresta

Adapun tahapan proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah sebagai berikut:

a. Tahap Perancangan 

Sebelum menjadi peraturan daerah yang biasa disingkat perda, maka birokrasi daerah perlu membuat rancangan peraturan daerah yang didasarkan pada program legislasi daerah atau prolegda yang telah disetujui oleh DPRD bersama Kepala Daerah yang selanjutnya di tetapkan dengan keputusan DPRD.

Pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh DPRD atau oleh Kepala Daerah disertai dengan penjelasan dan atau disertai dengan naskah akademik. 

b. Tahap Pembahasan 

Pada tahap pembahasan, rancangan peraturan daerah akan dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah pada rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama. 

Pembahasan rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna dilakukan dengan dua tingkat pembicaraan, tingkat pembicaraan pertama dilakukan dengan cara penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah oleh ketua DPRD (jika raperda berasal dari DPRD) atau penyampaian penjelasan oleh Kepala Daerah (jika raperda berasal dari Kepala Daerah).

Selanjutnya baik DPRD maupun Kepala Daerah akan menanggapi dengan memberikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan. Hal tersebut bertujuan untuk menemukan mufakat dengan jawaban yang disampaikan oleh penggagas rancangan peraturan daerah (DPRD atau Kepala Daerah). 

BACA JUGA:Jenis Mobil yang Tidak Boleh Isi Pertalite, Avanza dan Xenia Masuk?

Tingkat pembicaraan kedua, dilakukan dengan tujuan pengambilan keputusan pada rapat paripurna yang membahas terkait rancangan peraturan daerah dengan cara permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna kepada anggota rapat paripurna, dan terakhir adalah pendapat akhir Kepada Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: