Penting, Ini Syarat dan Cara Urus Izin BPOM, Selain Menjaga keamanan Produk Juga Dapat Meningkatkan Daya Saing
Syarat dan Cara Urus Izin BPOM--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Penting, ini syarat dan cara urus izin BPOM, selain menjaga keamanan produk juga dapat meningkatkan daya saing.
BACA JUGA:Apa Pengertian dan Fungsi Bank Sentral yang Memegang Peran Perekonomian Negara
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya yang beredar di pasar Indonesia.
BPOM memainkan peran krusial dalam menjamin keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
BACA JUGA:Bisnis yang Menjanjikan, Ini 10 Tips Cara Mengembangkan Usaha Biro Jasa STNK agar Sukses
Berikut adalah beberapa alasan mengapa BPOM begitu penting:
- Menjamin Keamanan Produk: Produk yang memiliki izin BPOM memberikan jaminan keamanan dari produsen kepada konsumen.
- Menjamin Kualitas Produk: BPOM mengawasi keamanan, mutu, dan gizi produk.
- Menjaga Harga Stabil: Produk yang memiliki izin BPOM cenderung memiliki harga yang stabil.
- Meningkatkan Citra Produk: Produk yang memiliki izin BPOM cenderung memiliki citra yang lebih baik daripada produk pesaing yang belum terdaftar BPOM.
- Meningkatkan Daya Saing Pelaku Usaha: BPOM membantu pelaku usaha Indonesia meningkatkan daya saing mereka dalam menghadapi kompetisi di pasar dalam dan luar negeri.
- Melindungi Masyarakat: BPOM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat konsumsi produk-produk yang beredar di pasar.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Naik atau Turun?
Bagi Anda yang sudah atau akan memulai bisnis pangan olahan, penting untuk memahami bahwa setiap pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memiliki izin edar.
BACA JUGA:Ragu Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak? Begini Cara Mudah Ceknya, Bisa dari Rumah
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017. Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat risiko.
BACA JUGA:Mau Buat Surat Izin Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha, Lengkap!
Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri).
Untuk mendapatkan izin edar tersebut, Anda perlu memperhatikan beberapa persyaratan berikut:
Persyaratan Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: