Iklan RBTV Dalam Berita

Jenis Kendaraan yang Tidak Bisa Isi Pertalite Jika Pembatasan Pembelian BBM Berlaku 17 Agustus Nanti

Jenis Kendaraan yang Tidak Bisa Isi Pertalite Jika Pembatasan Pembelian BBM Berlaku 17 Agustus Nanti

Jenis Kendaraan --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jenis kendaraan yang tidak bisa isi pertalite jika pembatasan pembelian BBM berlaku  Agustus nanti.

Pembatasan pembelian Pertalite diperkirakan 17 Agustus 2024, ini daftar kendaraan yang tidak bisa isi.

BACA JUGA:Daftar 4 Mobil Diesel Hyundai Terbaru 2024, Performa Tangguh Irit BBM

Pemerintah Indonesia berencana untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Pembatasan ini akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. 

Tujuannya adalah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh masyarakat yang mampu.

BACA JUGA:Soal Aturan BBM Subsidi 2024 Mulai Dibatasi Agustus, Ini Respon Presiden Jokowi

Hanya kendaraan tertentu yang akan diizinkan menggunakan BBM bersubsidi, seperti kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok atau angkutan umum. Selain itu, pembelian Pertalite akan dibatasi maksimal 20 liter per hari.

Namun, kebijakan ini masih menunggu rampungnya regulasi, yang merujuk pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

BACA JUGA:Aturan BBM Subsidi Terbaru 2024, Beli BBM Dibatasi Mulai Agustus, Seperti Ini Mekanismenya

Rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

Menurut Menko Luhut, pemerintah akan mulai menargetkan pengetatan pembelian subsidi BBM pada 17 Agustus 2024.

"Dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu Pertamina sekarang sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan bisa kita kurangi. Kita hitung di situ," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan di Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Selasa 9 Juli 2024.

BACA JUGA:Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi, Sebentar Lagi Ada 2 Jenis BBM Baru, Apa Itu?

Pernyataan tersebut muncul saat Menko Luhut membahas penggunaan BBM sehubungan dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: