Jenis Kendaraan yang Tidak Bisa Isi Pertalite Jika Pembatasan Pembelian BBM Berlaku 17 Agustus Nanti
Jenis Kendaraan --
Luhut meyakini dengan pembatasan tersebut, maka pemerintah dapat menghemat anggaran negara.
Adapun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan mendiskusikan lagi wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus mendatang.
Dengan kata lain, wacana tersebut belum diputuskan.
"Kami akan rapatkan lagi, belum [final]," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
BACA JUGA:BBM Jenis Baru Rendah Sulfur Bakal Dijual 1 September, Ini Nama dan Lokasi Penjualan Perdananya
Sehari kemudian Menko Airlangga menegaskan tidak akan ada pembatasan pembelian BBM. Melainkan upaya pemerintah memperbaiki kualitas udara di Indonesia, supaya lebih bersih dengan cara menurunkan kadar sulfur yang ada dalam BBM.
Menko Perekonomian juga menyoroti revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. "Jadi, terkait PP 191 ini dalam pembahasan. Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan."
Daftar Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU
Di bawah ini adalah beberapa jenis mobil yang tidak diperkenankan mengisi bahan bakar Pertalite di SPBU.
- Toyota Avanza 1.5
- Daihatsu Xenia 1.5
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Honda Mobilio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: