Iklan dempo dalam berita

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Bayar Setiap Bulan tapi Tidak Pernah Pakai BPJS Kesehatan

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Bayar Setiap Bulan tapi Tidak Pernah Pakai BPJS Kesehatan

Apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?--

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Apa Pengertian dan Fungsi Bank Sentral yang Memegang Peran Perekonomian Negara

Demikian penjelasan apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan walaupun tidak pernah menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: