Tak Sembarangan, Ini Syarat Pendirian Bank Umum dan BPR, Segini Saldo Minimal
Syarat Mendirikan Bank Umum--
2. BPR hanya dapat didirikan oleh:
a. Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia.
b. Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia.
c. Pemerintah Daerah.
d. Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
3. Modal BPR yang disebutkan dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bekasi, dan Karawang.
b. Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a.
c. Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b.
d. Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian.
e. Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus).
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kewajiban ketentuan modal inti mampu mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) ramai-ramai mengajukan konsolidasi dan merger.
Peraturan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR memberikan masa transisi bagi BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti yakni Rp 3 miliar di 2020 dan Rp 6 miliar pada 2024.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: