Iklan RBTV Dalam Berita

Dibatasi 60 Liter Per Hari, Ini Kriteria Mobil Pribadi yang Boleh Isi Bio Solar

Dibatasi 60 Liter Per Hari, Ini Kriteria Mobil Pribadi yang Boleh Isi Bio Solar

Kriteria Mobil Pribadi yang Boleh Isi Bio Solar--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dibatasi 60 liter per hari, ini kriteria mobil pribadi yang boleh isi bio solar.

PT Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kendaraan pribadi. Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran dan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi digunakan oleh mereka yang berhak.

BACA JUGA:PPPK Guru Seluma Terima SK, Ini Pesan Penting Kadis Dikbud

Aturan Pembelian BBM Bersubsidi

Menurut Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa setiap kendaraan roda empat pribadi dibatasi pembeliannya sebanyak 60 liter per hari.

Untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang, batasannya adalah 80 liter per hari per kendaraan. Sedangkan kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang, pembeliannya dibatasi hingga 200 liter per hari per kendaraan.

"Kebijakan ini bertujuan agar BBM bersubsidi bisa digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan," kata Brasto.

BACA JUGA:BBM untuk Ambulans, Apakah Boleh Pakai Subsidi atau Tidak? Ini Aturannya

Pencatatan Manual dan Kendala yang Dihadapi

Sebelumnya, pencatatan pembelian BBM bersubsidi dilakukan secara manual oleh operator SPBU. Hal ini menyulitkan untuk mengetahui berapa banyak BBM bersubsidi yang telah dibeli oleh kendaraan tertentu dalam satu hari.

Operator SPBU tidak dapat memantau secara real-time jika kendaraan tersebut membeli BBM di beberapa SPBU yang berbeda pada hari yang sama.

"Ketika kami melakukan pemeriksaan, sering kali ditemukan bahwa mobil dengan nomor plat yang sama telah membeli BBM bersubsidi beberapa kali dalam satu hari karena pencatatan yang tidak real-time," ungkap Brasto.

BACA JUGA:PPPK Guru Seluma Terima SK, Ini Pesan Penting Kadis Dikbud

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: