Iklan dempo dalam berita

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya--Foto: ist

Terkhusus untuk guru PPPK tentunya akan mengalami peningkatan gaji yang signifikan bila dibandingkan saat berstatus honorer.

Guru PPPK selain mengalami peningkatan gaji yang cukup lumayan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan terjadi peningkatan pembayaran tunjangan sertifikasi.

BACA JUGA:Guru atau PNS Dilarang Jadi BPD? Ini Aturan Terbaru BPD Tahun 2024 yang Wajib Diketahui!

Tunjangan sertifikasi guru bagi PPPK akan diberikan sebesar gaji pokok yang diterima guru PPPK setiap bulannya.

Guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik untuk diajukan sebagai penerima tunjangan sertifikasi harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) terlebih dahulu.

Persyaratan mengikuti PPG bagi guru tentunya harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1). 

Saat diangkat menjadi PPPK guru dengan pendidikan S1 akan berada pada golongan IX sehingga nominal gaji yang diterima akan lumayan besar.

BACA JUGA:Viral, Begini Kronologi Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara

Untuk guru PPPK di golongan IX dengan masa kerja 0 Tahun akan mendapatkan Gaji Pokok sebesar Rp. 3.203.600 sesuai dengan Perpres No 11 Tahun 2024.

Dengan ketentuan tersebut guru PPPK akan mendapatkan tunjangan sertifikasi setiap bulan sebesar Rp 3.203.600.

Biasanya guru PPPK akan mendapatkan pembayaran tunjangan yang di terima setiap 3 bulan sekali atau per triwulan.

Maka setiap guru PPPK akan mendapatkan hampir Rp. 10.000.000,- saat sekali menerima pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

Tunjangan sertifikasi guru akan diterima setelah guru PPPK terbit Surat Penetapan Penerima Tunjangan (SKTP) dari kementerian pendidikan.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Formasi Non Guru, Sarjana Pendidikan Merapat

Jadi bagi guru yang belum sertifikasi secepatnya untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat menerima tunjangan sertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: