Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024, Bisa untuk Tempat Ibadah
Rincian dana desa di Kabupaten Tanah Laut tahun 2024--
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
Demikian informasi rincian dana desa di Kabupaten Tanah Laut tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: