Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Tapin Tahun 2024, Gunakan untuk Bangun Fasum
Rincian dana desa di Kabupaten Tapin tahun 2024--
Desa Hatungun: Rp 743.858.000
Desa Burakai: Rp 714.050.000
Desa Batu Hapu: Rp 1.050.158.000
Desa Kambang Kuning: Rp 981.639.000
Desa Asam Randah: Rp 952.350.000
Desa Bagak: Rp 727.480.000
BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya
Tujuan dan Manfaat Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024
- Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
- Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: