Iklan dempo dalam berita

Inilah 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Praktis Tanpa Perlu Datang ke Kantor Layanan

Inilah 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Praktis Tanpa Perlu Datang ke Kantor Layanan

Cara cek status BPJS Kesehatan--ist

- Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda. Aplikasi ini tersedia di Google Play untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

- Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi Mobile JKN.

- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan Anda serta password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

- Masukkan captcha pada kolom yang disediakan sesuai dengan yang ditampilkan dalam aplikasi.

- Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun Anda.

- Setelah berhasil login, pilih menu "Peserta" pada halaman utama aplikasi.

- Laman tersebut akan menampilkan informasi status kepesertaan BPJS  Kesehatan Anda, termasuk nomor kartu, nama, status aktif atau tidak aktif, serta kelas kepesertaan yang Anda miliki.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda melalui aplikasi Mobile JKN. 

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat menggunakan aplikasi ini untuk memastikan informasi yang ditampilkan adalah yang terbaru.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2024 di Daerahmu Belum Cair

2. Cara Cek BPJS Kesehatan dengan CHIKA

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa channel untuk masyarakat dapat mengakses layanan cek status kepesertaan mereka. Beberapa channel tersebut adalah melalui media sosial Facebook, aplikasi Telegram, dan aplikasi WhatsApp. 

Untuk dapat melakukan cek status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menggunakan CHIKA, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

- Buka salah satu channel yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti Facebook (Facebook/BPJSKesehatanRI/), aplikasi Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot), atau aplikasi WhatsApp (0811-8750-400).

- Setelah masuk ke channel tersebut, pilih menu "cek status peserta" yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: