Honorer Bisa Diangkat Langsung jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Syaratnya
Honorer bisa diangkat langsung jadi PPPK tanpa tes--ist
Sebelumnya, BKN mengumumkan hasil verifikasi data 1.788.851 tenaga honorer yang resmi masuk database BKN.
Lalu, untuk kategori tenaga honorer yang sudah terverifikasi database BKN dan akan segera diberi nama ASN PPPK adalah orang-orang yang masuk dalam daftar kategori Satgas.
Honorariuam merupakan sebuah surat keputusan pengangkatan dan masa kerja serta usia. Kriteria pegawai non-ASN yang wajib mengikuti pendataan di database BKN adalah sebagai berikut:
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar pendataan honorer.
2. Usia minimal 20 tahun serta maksimum usia 56 tahun
3. Manfaat iuran dengan mekanisme pembayaran langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada lembaga Departemen Pusat dan Departemen Pendapatan Daerah.
4. Anggaran (APBD) diperuntukkan bagi daerah, bukan melalui mekanisme pembelian barang dan jasa.
5. Diangkat pada jabatan terendah oleh pimpinan satuan kerja.
6. Bekerja minimal satu tahun terhitung sejak Jumat, 31 Desember 20211.
BACA JUGA:Jadi Pengganti BNI Mobile Banking, Proses Migrasi Wonder by BNI Butuh Waktu hingga 12 Bulan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa status pendataan Anda sebagai tenaga honorer atau non-ASN di database BKN.
Pemerintah berharap bahwa proses rekrutmen PPPK ini akan berjalan lancar dan transparan, serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi besar dalam berbagai sektor pemerintahan.
Demikian informasi mengenai syarat honorer bisa diangkat langsung jadi PPPK tanpa tes. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: