Iklan RBTV Dalam Berita

Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Mudah Daftar KIS Online

Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Mudah Daftar KIS Online

Cara mudah daftar KIS Online--ist

KIS pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah pada 1 Januari 2014 lalu. Program ini masih terus berjalan hingga saat ini dan dapat dimanfaatkan oleh penerimanya. 

Meskipun awalnya KIS hanya diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin, tetapi penyebutan KIS kini telah mengalami perkembangan.

Sebagai bagian dari program BPJS, KIS bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat. Namun, terdapat beberapa jenis kepesertaan yang terdiri dari dua program yaitu KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan KIS Non-PBI.

BACA JUGA:Segini Iuran BPJS Kesehatan Mandiri per Kelasnya, Ketahui Syarat dan Cara Daftar

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS PBI hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah. 

Berbeda dengan KIS Non-PBI, yang peruntukannya ditujukan bagi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, hingga PBPU Pemda.

Syarat KIS

Lantas apa sajakah syarat bagi seseorang yang ingin mendapatkan KIS? Masih merujuk dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS PBI harus melalui pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota domisili. 

Jadi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan KIS PBI. Kemudian peserta KIS PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Mensos yang pendaftarannya akan dikelola oleh Kemensos untuk diteruskan kepada BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Disarankan untuk Keluarga! Ini Kelebihan Tablet Huawei MatePad SE 11, Tablet Terbaik dan Terbaru

Berbeda dengan KIS PBI, KIS Non-PBI dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan fakir miskin. Adapun syarat-syarat yang harus dipersiapkan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan secara mandiri di antaranya:

- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menyiapkan Kartu Keluarga (KK)

- Memiliki buku tabungan bank yang melayani autodebet. Misalnya BNI, BRI, BTN, BCA, dan Mandiri. Rekening tabungan kepala keluarga bisa digunakan untuk anggota keluarga yang lain.

- Menyiapkan paspor dan surat izin kerja bagi Warga Negara Asing (WNA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: