Ini Duduk Perkara dan Tindak Lanjut Terkait Cleansing Guru Honorer di Jakarta
Duduk Perkara dan Tindak Lanjut Terkait Cleansing Guru Honorer di Jakarta--
Nyatanya, sejak 2016 hingga 2024, terhitung ada 4 ribu guru honorer SD hingga SMA yang mengajar di sejumlah sekolah di Jakarta.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas, dengan subjektifitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," ujar Plt Kadisdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
BACA JUGA:Bagaimana Sifat dan Kepribadian Orang yang Memiliki Leher Pendek, Simak di Sini
Akibat kewenangan kepala sekolah itu, banyak dari mereka yang mengabaikan sosialisasi oleh Dinas Pendidikan.
"Kami sudah informasikan jauh hari ya dari 2017 dan bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Nah, dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," tambahnya.
BACA JUGA:Cair Lagi, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun 2024
Alasan Kepala Sekolah Angkat Guru Honorer
Dinas Pendidikan Jakarta mengungkapkan temuan mereka terkait alasan kepala sekolah bisa mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Dinas Pendidikan. Salah satu yang disebutkan diduga karena ada unsur kedekatan hubungan pertemanan.
Hal ini disampaikan Plt Kadisdik DKI Jakarta Budi Awaluddin, saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta.
"Temannya ada lah, pertama karena ya itu tadi, mereka tidak sesuai dengan ketentuan. Kan begitu tidak sesuai dengan ketentuan di dalam pengangkatannya. Dan tidak dipublish, tidak ada di dalam data Dapodik kita, seperti itu," ujar Budi.
Alasan lainnya, diduga karena kurangnya tenaga guru sehingga merekrut guru honorer.
"Ya, mungkin bisa karena bisa jadi karena kekurangan guru. Ya kan seperti itu. Banyak sih, banyak alasan mereka," jelas Budi.
LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Guru Honorer Terdampak 'Cleansing'
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi para guru honorer yang kena 'cleansing' atau pemberhentian secara sepihak. Posko pengaduan dibuka mulai hari iRabu (17/72024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: