561 Warga Binaan Lapas Bengkulu Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri
Kalapas Bentiring menjelaskan soal usulan warga binaan mendapatkan remisi idul fitri--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kebahagian merayakan bulan ramadhan juga dirasakan warga binaan yang sedang menjalani massa hukuman di Lapas Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkot Bantu Rp 5 Juta untuk Warga Non Muslim Pindahkan Makam
Selain kesempatan menunaikan ibadah, ada 561 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi idul fitri.
BACA JUGA:Ada BSU Prakerja RP 4,2 Juta, Daftarkan Nama Anda di Sini
Kepala lapas kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto mengatakan rincian 561 warga binaan yang diusulkan tersebut merupakan warga binaan kasus narkoba, tipikor, hingga pencurian.
Walaupun ada 561 orang yang diusulkan, meskipun nantinya disetujui, tidak ada satu orang pun yang bisa langsung bebas.
BACA JUGA:Ini Gaji Terbaru 2023 Perangkat Desa dan Kades, Cek Juga Hak Cuti, Tunjangan dan 14 Kewajiban Kades
“Untuk syarat umum penerima usulan remisi tentunya harus beragama Islam, berkelakuan baik, dan sudah menjalani pidana di lapas minimal 6 bulan,” jelas Kalapas Ade kusmanto.
BACA JUGA:Cek Lagi, Bantuan PKH Tahap Kedua Segera Cair
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: