Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Paser Tahun 2024, Bisa untuk Perbaikan Jalan

Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Paser Tahun 2024, Bisa untuk Perbaikan Jalan

Rincian dana desa Kabupaten Paser--

Desa Riwang: Rp 952.284.000

Desa Langgai: Rp 885.268.000

Desa Petangis: Rp 850.205.000

BACA JUGA:Cair Lagi, Berikut Pembagian Dana Desa di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa

Desa Tempakan: Rp 935.382.000

Desa Kerang Dayo: Rp 1.015.819.000

Pengertian Dana Desa

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Ketapang Tahun 2024, Bisa Perbaiki Infrastruktur yang Rusak

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

Demikian rincian dana desa di Kabupaten Paser tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: