Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024, Fokusnya untuk Infrastruktur

Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024, Fokusnya untuk Infrastruktur

Rincian dana desa Kabupaten Luwu Timur--

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

2. Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekretaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Demikian rincian dana desa di Kabupaten Luwu Timur tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: