Berikut Materi Tes Akademik Seleksi Bintara Polri, Pahami agar Lolos Seleksi
Ilustrasi. Polri membuka seleksi penerimaan bintara--
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
- Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
- Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
- Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat:
- verifikasi dilaksanakan secara offline;
- verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
- pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
- pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
- pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
- asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
- asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
- asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
BACA JUGA:Cek Lagi, Bantuan PKH Tahap Kedua Segera Cair
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: