HBA ke-64, Kajati Bengkulu Paparan Hasil Kinerja Durasi 6 Bulan, Uang Negara yang Diselamatkan RP 5 Miliar
Kajati Bengkulu Paparan Hasil Kinerja Durasi 6 Bulan--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - HBAke-64, Kajati Bengkulu paparan hasil kinerja durasi 6 bulan, uang negara yang diselamatkan Rp5 miliar.
Capaian prestasi terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Senin (22/7), Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan press release hasil kinerja selama 7 bulan di tahun 2024 dari bidang pidsus, pidum, intelijen serta bidang lainnya.
BACA JUGA:Harga 1 Unit Mobil Damkar Kapasitas 3 Ton, Ternyata Setara dengan Harga Mobil Mewah BMW iX12024
Dalam press release tersebut, Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal menyatakan jika pihak Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran berhasil melakukan pemulihan kerugian negara dan penyelamatan kerugian negara mencapai 5 Milyar rupiah lebih.
Tembusan angka 5 milyar lebih didapatkan dari Kinerja Bidang Pidana Khusus yakni sebesar Rp 4,3 Milyar lebih dan Bidang Perdata dan tata Usaha Negara Rp700 Juta lebih.
BACA JUGA:Sudah Disalurkan, Ini Daftar Dana Desa di Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024, Lengkap Semua Desa
Terkhusus pemulihan uang kerugian negara, Bidang Pidana Khusus Kejari Seluma paling banyak melakukan pemulihan dengan total sebesar Rp1,568 Miliar, hanya berbeda tipis dengan Kejari Kota Bengkulu yang berhasil pulihkan kerugian negara senilai Rp1,512 Miliar.
Selain itu, selama tahun 2024 jumlah penyelidikan pidsus yang dilaksanakan Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran sebanyak 34 kasus.
Kemudian tahap penyidikan 17 kasus, penuntutan 37 kasus dan eksekusi 40 kasus. Untuk kerugian negara yang diselamatkan Rp 4 miliar lebih. Jumlah tersebut merupakan penyelamatan kerugian negara tahap eksekusi.
BACA JUGA:BNI Buka Lowongan Kerja Penempatan Jakarta dan Surabaya, Tamatan SMA Bisa Daftar Hingga 31 Juli
"Total penyelamatan kerugian negara yang diselamatkan selama tahun 2024 tentunya 4 milyar lebih dari Bidang Pidana Khusus dan 700 Juta rupiah penyelamatan dan pemulihan kerugian negara dilakukan bidang perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, saat menggelar Press Rillis setelah Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.
Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono menambahkan, untuk Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu, terdapat 2 kasus korupsi tahap penyelidikan dan 2 kasus korupsi tahap penyidikan.
Untuk kasus tahap penyidikan yakni kasus korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah dan korupsi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: