Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Gaji BPD 2023? Ini Daftarnya Juga Hak, Tunjangan dan Kewajiban

Berapa Gaji BPD 2023? Ini Daftarnya Juga Hak, Tunjangan dan Kewajiban

tugas, tanggung jawab dan gaji badan permusyawaratan desa--

 

Kebijakan besaran tunjangan BPD diatur sendiri oleh pemerintah di daerah melalui Peraturan Bupati/Peraturan daerah di masing-masing wilayah.

 

Sekedar untuk diketahui, tunjangan yang diterima oleh BPD kerap kali terpaut jauh dengan perangkat desa.

 

Padahal, jika merujuk pada tugas pokok dan fungsi, keduanya tugas yang sama-sama berat. Salah satu contoh di Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini gaji dan tunjangan perangkat desa yang diterima setiap bulan berkisar Rp 2.150.000, sedangkan untuk tunjangan BPD mulai dari Ketua Rp 1.500.000, Wakil Ketua Rp 1.050.000, Sekretaris Rp 900.000 dan Anggota Rp 750.000.

 

Pembagian Tunjangan BPD Dalam Regulasi 

 

Dalam Permendagri Nomor 10 tahun 2016 pasal 56 ayat (2), tunjangan BPD dibagi dua macam, yakni Tunjangan Tugas dan Fungsi, dan Tunjangan Lainnya atau Tunjangan Kinerja.

 

Tunjangan kedudukan berasal dari APBD yang besarannya ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

 

Sedangkan tunjangan kinerja, bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) yang besarannya ditentukan melalui musyawarah desa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: