Segini Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS 2024, Sudah Cek Berapa Nominalnya?
Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini tunjangan sertifikasi guru non PNS 2024, sudah cek berapa nominalnya?
Kabar gembira untuk para guru honorer non-ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik pada tahun 2024.
Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru honorer dengan memberikan tunjangan sertifikasi sebagai bentuk pengakuan atas profesionalitas mereka dalam mengajar.
Apresiasi ini ditujukan baik untuk guru yang mengajar di bawah instansi Kementerian Pendidikan maupun di bawah yayasan pendidikan. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta mendorong kualitas pengajaran di seluruh Indonesia.
Tunjangan sertifikasi akan diberikan dalam dua kategori berdasarkan status guru.
Untuk guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, tunjangan yang akan diterima sebesar Rp1.500.000. Sementara itu, bagi guru honorer yang sudah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan yang diberikan akan meningkat menjadi Rp2.966.500.
Perbedaan ini mencerminkan peningkatan status dan tanggung jawab yang diemban oleh guru yang telah lulus seleksi PPPK.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024, Cek Besaran untuk Seluruh Golongan
Perlu dicatat bahwa tunjangan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Berdasarkan peraturan tersebut, pegawai PPPK golongan IX, yang merupakan guru dengan gelar S1, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.966.500.
Hal ini berarti bahwa tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK adalah setara dengan satu kali gaji pokok mereka. Dengan kata lain, tunjangan ini merupakan tambahan signifikan yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan finansial para guru.
Tunjangan sertifikasi ini akan dicairkan sebanyak empat kali dalam satu tahun, yaitu setiap tiga bulan sekali. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pencairan tunjangan untuk triwulan pertama telah dimulai sejak bulan April 2024.
Hal ini memberikan kepastian dan regularitas bagi guru honorer untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Aturan mengenai pemberian tunjangan kepada guru non-ASN ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2023, yang memberikan panduan jelas tentang syarat dan ketentuan penerima tunjangan.
Selain tunjangan sertifikasi, ada juga tunjangan khusus yang dapat diterima oleh guru honorer, namun tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus dan telah memenuhi persyaratan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: