Iklan dempo dalam berita

Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Nominalnya Bikin Ngiler

Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Nominalnya Bikin Ngiler

Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur--

- Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

- Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Persyaratan di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.

Demikianlah informasi tentang Jadi rebutan! ternyata segini gaji dan tunjangan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: