Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Nominalnya Bikin Ngiler
Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur--
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
- Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, - Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
- Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: