Iklan dempo dalam berita

Ini Daftar Gaji, Tunjangan dan Biaya Operasional Walikota, Makin Sejahtera

Ini Daftar Gaji, Tunjangan dan Biaya Operasional Walikota, Makin Sejahtera

Selain Gaji dan Tunjangan, Walikota juga Dapat Biaya Operasional--

6. Melakukan pengusulan menunjuk wakil kepala daerah, dan melaksanakan segala tugas lain dengan ketentuan peraturan-undangan yang ditetapkan di negara ini.

BACA JUGA:BPNT Cair Lagi, Begini Cara Cek Penerima Bansos Tahun 2024 dari Kemensos Pakai KTP

Tugas Lainnya 

Selain tugas yang telah dipaparkan di atas ada juga beberapa tugas lain dari wali kota yang melekat pada jabatan itu sendiri, yakni:

1. Menjadi Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada tingkat kota. Forum ini terdiri atas para pimpinan daerah yang resminya berada di bawah wali kota misalnya camat/lurah. Forum ini memiliki urgensi dalam mensinergikan pembangunan secara menyeluruh di kota

2. Memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan dari wilayah kota. Wali kota mempunyai hak dalam menentukan besaran dana yang akan didistribusikan untuk setiap program kerja. Pemberian dana ini selalu melalui pengawasan serta persetujuan DPRD tingkat kota

3. Memunyai pemerintah kota dalam kepemilikan kekayaan daerah yang terpisah, hal ini artinya, terdapat beberapa properti/aset milik daerah tetapi atasnama melalui jabatan wali kota

4. Menjadi Ketua Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) pada tingkat kota. Indonesia memilki Badan Intelijen Negara (BIN), dan di tingkat kota, komunitas ini dipimpin oleh wali kota dalam menghimpun informasi rahasia yang diperlukan oleh kota untuk penyusunan kebijakan yang lebih baik.

BACA JUGA:Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Nominalnya Bikin Ngiler

Walikota juga mempunyai beberapa wewenang serta kekuasaan yang mendukung setiap stempelnya agar dapat terlaksana dengan baik dan juga optimal dengan pengawasan. Berikut adalah beberapa izin wali kota menurut Pasal 65 pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

1. Melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota

2. Melakukan penetapan serta pemberlakuan Perda yang sudah mendapatkan persetujuan bersama dari DPRD tingkat kota

3. Melakukan penetapan peraturan kepala daerah /peraturan wali kota atas suatu permasalahan sebagai bentuk dari pelaksanaan peraturan daerah

4. Mengambil tindakan tertentu yang diperlukan ketika dalam keadaan mendesak dan sangat dibutuhkan oleh wilayah kota maupun masyarakat umum

5. Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: